Kamis, 11 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Menangis di Sidang PK: Semangat Buat Anak Saya

Ibunda Rivaldy langsung menghampiri anaknya, Rivaldy Aditiya Wardhana di ruang tahanan yang berada di sisi belakang PN Cirebon.

Editor: Erik S
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang Tertutup Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon 

Tim kuasa hukum mereka telah lebih dulu tiba dan langsung mendampingi mereka dalam proses tersebut.

Sidang PK yang baru saja dimulai ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap surat kuasa dari Rivaldy yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya.

Di depan meja majelis hakim, Rivaldy tampak berdiri dengan tenang mengenakan kemeja putih dan peci putih, sementara terpidana lainnya masih menunggu di ruang tahanan sementara.

Sidang Sempat Diskors

Sidang perdana PK tersebut sempat diskors.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan menghentikan sementara persidangan setelah meminta agar proses sidang dilangsungkan secara tertutup.

Baca juga: Ady Hariyadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Ungkap Peristiwa Sebenarnya Kecelakaan Bukan Dibunuh

Keputusan tersebut langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum para terpidana yang hadir di ruang sidang.

Seorang anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan keberatannya secara tegas.

"Ya secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat setelah habis 15 menit sidang skors ini masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini."

"Alasannya, memang diputuskannya itu tertera pasal 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini terbuka untuk umum," ujar Jutek,.Rabu (4/9/2204).

Majelis hakim sebelumnya beralasan bahwa sidang harus dilangsungkan secara tertutup karena kasus tersebut dianggap mengandung unsur asusila.

Namun, Jutek membantah hal tersebut, menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak mencantumkan unsur asusila, melainkan hanya pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Kita kalau dipaksakan tertutup tidak akan melanjutkan dan kita akan memakai jalur lain."

Baca juga: Video Pengacara Sudirman Penasaran, Barang Bukti Batu di Kasus Vina Cirebon Jadi Misteri

"Banyak lah nanti kita bicarakan langkah-langkah selanjutnya, artinya kami tegas bahwa sidang PK ini harus terbuka, kalau tertutup kita tidak akan melanjutkan," ucapnya.

Sidang PK tersebut resmi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan Arie Ferdian sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Pada awal sidang, majelis hakim sedang memeriksa surat kuasa dari Rivaldy yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan