Detik-detik Anak Gadis 13 Tahun Dibakar Ayah Kandung di Ternate, Ditetesi Lilin Lalu Disiram Minyak
MH, anak gadis berusia 13 dibakar ayah kandung IH (44) hingga mengalami luka bakar 65 persen di Ternate, Maluku Utara. Berkut kronologisnya.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - MH, anak gadis berusia 13 dibakar ayah kandung IH (44) hingga mengalami luka bakar 65 persen di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/9/2024) sekira pukul 00.40 WIT.
Peristiwa bermula saat korban meninggalkan rumah bersama temannya, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 01.20 WIT.
MH berangkat ke Sofifi, Kecamatan Obe Utara, Kota Tidore, Maluku Utara tanpa memberi tahu orang tuanya.
Akan tetapi teman MH lebih dulu pulang ke Ternate, sedangkan korban masih berada di Sofifi.
Mengetahui hal tersebut, IH lantas mendatangi teman MH untuk mengetahui keberadaan anaknya.
Baca juga: Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Kesal Karena Korban Bawa Kunci Rumah
Setelah mendapat informasi dari teman MH yang sama-sama perempuan, pelaku lantas berangkat ke Sofifi bersama teman MH Rabu (11/9/2024) malam sekira pukul 19.30 WIT.
Korban pun ditemukan dan dibawa pulang pelaku ke rumahnya di Ternate sekira pukul 22.00 WIT.
Saat tiba di rumah, Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, pelaku lantas menganiaya korban setelah tak puas dengan alasan korban pergi meninggalkan rumah.
Pelaku yang emosi mengambil gunting lalu memotong rambut putrinya.
Baca juga: Cemburu, Suami Bakar Istri dan Dua Anaknya di Rumah Kontrakan Jakarta Timur
Setelah itu, pelaku membeli lilin dan meneteskan ke kaki korban.
Puncaknya, pelaku mengambil minyak tanah lalu menyiramkannya ke tubuh korban.
Lalu pelaku membakar korban menggunakan api yang menyala dari lilin.
Korban yang dalam kondisi mengalami luka bakar di kepala dan badan lantas dilarikan ke IGD RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate guna mendapat perawatan.
Karena kondisi korban sangat mengkhawatirkan, perawatannya pun dipindah ke ruang ICU
Sementara pelaku langsung diamankan polisi di kediamannya.
Saat itu, Ketua RT setempat bersama warga langsung mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian dan diserahkan kepada polisi.
"IH sudah kita amankan di kantor, pasca kami menerima laporan kejadian di hari itu," kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, dikutip dari Tribunternate.com, Minggu (15/9/2024).
Polisi pun langsung memeriksa pelaku untuk mendalami motifnya membakar putri kandung.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Malikotomo mengatakan kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.
Ia menegaskan, meskipun belum ada laporan dari keluarga, kasus ini tetap akan ditindaklanjuti polisi.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan delik murni, yang artinya, diproses tanpa menunggu aduan dari korban atau keluarganya.
"Ada atau tidaknya laporan dari pihak keluarga, kami tetap wajib menindaklanjuti kasus ini, dan laporan tersebut tidak bisa dicabut," kata IPTU Bondan Malikotomo.
Ia menuturkan, setelah berkas kasus lengkap, proses hukum akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk keputusan lebih lanjut.
"Sesuai dengan Undang-undang Kekerasan terhadap Anak, pelaku terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara, namun karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 6,5 tahun," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengaku, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan pelaku.
Tindakan tersebut dinilainya sangat tidak manusiawi.
Karena itu, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apalagi korban merupakan anak kandung yang masih di bawah umur, seharusnya sebagai orang tua atau ayah menjadi pelindung," katanya.
DP3A Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum yang sudah berjalan, dan akan melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan UPTD Kota Ternate, terkait pendampingan terhadap korban."
"Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang maksimal, agar memberikan efek jera, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini," tegasnya.
(Tribunnews.com/ Tribunternate.com/ Randi Basri/ Dewi Aulia Dayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.