Calon Dokter Spesialis Meninggal
Update Kasus Kematian dr Aulia Risma, Polda Jateng Temukan Invoice Pemesanan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, pengakuan adanya perundungan tersebut mempermudah proses penyelidikan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
"Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," ungkapnya.
Saat ditanya soal keterangan pihak Aulia Risma yang menyatakan ada setoran senilai Rp225 juta, Yan Wisnu menuturkan bahwa ia pernah mendengar hal tersebut, tapi bukan di Undip.
"Saya pernah mendengar tapi bukan di Undip," katanya.
Di sisi lain, ia pun meminta maaf pada masyarakat, terutama pada Kemenkes, Kemendikbudristek, Komisi IX DPR, dan Komisi X DPR RI.
"Kami memohon maaf kalau masih ada kesalahan dalam menjalankan proses pendidikan, khususnya kedokteran spesialis ini," jelasnya.
Yan Wisnu juga menambahkan bahwa praktik-praktik perundungan telah terjadi secara sistematik dan kultural.
Perundungan ini dilakukan secara fisik maupun melalui sistem jam kerja hingga adanya kewajiban iuran.
"Kalau perundungan fisik tidak terlalu banyak."
"Lebih banyak terkait perundungan jam kerja dan iuran," kata dr Yan, dikutip dari TribunJateng.com.
Yan menuturkan, perundungan melalui beban jam kerja bisa terjadi karena bagian anestesi melekat dengan semua layanan operasi di rumah sakit.
Baca juga: Undip Minta PPDS Anestesi Dibuka Lagi, Kemenkes Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi
PPDS Anestesi, ujar Yan, tak hanya melayani bagian ICU saja, tapi titik-titik layanan lainnya.
Ia menyebut, PPDS Anestesi lebih berat dibandingkan PPDS lain, secara beban kerja.
"Seharusnya dari 84 mahasiswa PPDS dengan 20 dokter di RSUP dr Kariadi Semarang, kalau tidak bisa membagi, ini perlu pendalaman."
"Semestinya kalau beban kerja besar dengan SDM juga besar, maka potensi kerja overtime seperti ini tidak muncul," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Undip Soal Adanya Bully di PPDS Bantu Penyelidikan Polisi: Permudah Proses Pembuktian
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.