Minggu, 31 Agustus 2025

Rektor dan Mantan Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Kampus Rugi Rp8 Miliar

Rektor dan Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) jadi tersangka korupsi kasus penggelapan

Editor: Erik S
TRIBUN-TIMUR.COM
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (kiri) dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (kanan) ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada, Selasa (24/9/2024) malam 

Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana saat dia menjabat.

Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.

"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar Makkuasa saat dikonfirmasi Tribun-TImur.com, Rabu (8/11/2023) siang.

Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Baca juga: Bos Indofarma Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 371 Miliar

Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.

Pada saat menjabat rektor, terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) Rp 11.499.400.000.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.

Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.

Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point.

Terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.

Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

Terlapor mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680, sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.

Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan