Sabtu, 6 September 2025

Puluhan Saksi Diperiksa terkait Kematian Santri di Blitar hingga Polisi Autopsi Jenazah Korban

Terbaru ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Total, ada 22 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus ini.

TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi - Inilah kabar terbaru dari kematian seorang santi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Korban yang berinisial MKA (13) meninggal dunia setelah dilempar kayu berpaku oleh guru ngaji atau ustaz pada Minggu (15/9/2024).

MKA sempat dirawat di rumah sakit setelah alami luka tusuk paku di bagian kepalanya.

Dua hari setelah dirawat, MKA dinyatakan meninggal dunia.

Terbaru ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Total, ada 22 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus ini.

Hal tersebut, disampaikan oleh Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.

"Sampai sekarang Polres Blitar Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi," ujarnya.

Ia menuturkan, puluhan saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari pihak rumah sakit, anggota kepolisian, teman korban, hingga pihak ponpes.

Mengutip Kompas.com, Suartika juga menyebut, bahwa terduga pelaku sudah diperiksa penyidik.

"Untuk terduga pelaku suddah dilakukan pemeriksaan, sudah diinterogasi," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Kayu Berpaku Penyebab Santri di Blitar Tewas, Dilempar Ustaz dan Kena Kepala Korban

Polisi Lakukan Ekshumasi

Pihak kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap korban yang telah dimakamkan untuk diautopsi, Jumat (4/10/2024).

Mengutip TribunJatim.com, autopsi ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Proses autopsi sendiri dilakukan oleh tim RS Bhayangkara Kediri di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pihak keluarga pun menyerahkan seluruh proses hukum ke polisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan