Sabtu, 6 September 2025

Puluhan Saksi Diperiksa terkait Kematian Santri di Blitar hingga Polisi Autopsi Jenazah Korban

Terbaru ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Total, ada 22 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus ini.

TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi - Inilah kabar terbaru dari kematian seorang santi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

"Kami mengikuti proses hukum (dilakukan autopsi kepada korban),"

"Kami menyerahkan (penanganan kasus) ke polisi," kata nenek MKA, Suparti usai mengikuti autopsi jasad cucunya di TPU Desa Dadaplangu.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengatakan apabila hasilnya keluar, maka pihaknya akan secepatnya menyampaikan ke publik.

"Kalau hasilnya sudah keluar, secepatnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Ia menuturkan, pihak keluarga sebelumnya tak menghendaki dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Namun, setelah diberikan penjelasan bahwa autopsi ini untuk proses penyidikan kasus, pihak keluarga akhirnya menyetujui pelaksanaan autopsi.

"Setelah kami jelaskan kepentingan autopsi, keluarga akhirnya bersedia (memberi izin)," ujar Iptu Samsul Anwar.

Diwartakan sebelumnya, Polres Blitar Kota menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi (LP) model A.

LP model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Fakta Ekshumasi Makam Santri di Blitar, Guru Ngaji Lempar Kayu Berpaku dan Kena Kepala Korban

"Kami telah menerbitkan laporan polisi model A atau laporan kasus hasil temuan polisi. Tanpa menunggu laporan dari pihak keluarga korban," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (30/9/2024).

Selain itu, pihaknya telah meminta keterangan sembilan saksi dalam kasus ini.

Kesembilan saksi tersebut, meliputi santri, ustaz, pemilik pondok, rumah sakit, hingga paman dan nenek korban.

"Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu potongan kayu yang dilempar mengenai korban," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com

Setelah keterangan saksi cukup, lanjut Iptu Samsul, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelaku penganiayaan terhadap MKA (13).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan