Minggu, 28 September 2025

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan

Empat terdakwa yang masih bocah di kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang hanya divonis ringan oleh hakim.

Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
Tiga terdakwa perkara pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (10/10/2024). Mereka hanya dihukum pendidikan satu tahun di LPKS Ogan Ilir alih-alih dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Berkaca dari putusan ini, Zahra meminta anggota DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak.

Dia mendesak adanya kategorisasi terkait anak yang memang patut dilindungi ketika berhadapan dengan hukum.

"Ini menjadi PR bagi anggota legislatif harus segera merevisi UU Perlindungan Anak, harus ada pengecualian anak seperti apa yang harus dilindungi."

"Kalau anak-anak sudah mengerti tindakan menghilangkan nyawa dan merudapaksa, apa itu pantas disebut anak-anak, " tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku dengan judul "Breaking News : 3 Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun di LPKS"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Sripoku.com/Yandi Triansyah/Rachmad Kurniawan Putra)

Artikel lain terkait Pembunuhan Siswi SMP di Palembang 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan