Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan
Empat terdakwa yang masih bocah di kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang hanya divonis ringan oleh hakim.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Berkaca dari putusan ini, Zahra meminta anggota DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak.
Dia mendesak adanya kategorisasi terkait anak yang memang patut dilindungi ketika berhadapan dengan hukum.
"Ini menjadi PR bagi anggota legislatif harus segera merevisi UU Perlindungan Anak, harus ada pengecualian anak seperti apa yang harus dilindungi."
"Kalau anak-anak sudah mengerti tindakan menghilangkan nyawa dan merudapaksa, apa itu pantas disebut anak-anak, " tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Sripoku dengan judul "Breaking News : 3 Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun di LPKS"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Sripoku.com/Yandi Triansyah/Rachmad Kurniawan Putra)
Artikel lain terkait Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.