Guru Supriyani Dipidanakan
Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, Dilaporkan Pukul Siswa Anak Polisi di Sultra
Guru honorer wanita, Supriyani ditahan setelah dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan. Pelapor merupakan anggota polisi.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menjelaskan Aipda WH dan istri, N membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
Penyidik kemudian memanggil guru Supriyani untuk memberikan keterangan, namun terlapor tak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Guru Honorer SD di Sultra Menangis Ditelpon Penyidik Berkali-kali Agar Ngaku Pukul Anak Polisi
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya.”
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” bebernya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ipda Muhammad Idris menjelaskan, Aipda WH akan mencabut laporan jika guru Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.
Orang tua korban memiliki bukti berupa keterangan 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.
“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” tukasnya.
Baca juga: Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Menurutnya, orang tua korban semakin marah melihat guru Supriyani tak ikhlas meminta maaf.
“Sebenarnya orang tua sudah luluh hatinya untuk berdamai.”
“Namun setelah mendengar info bahwa terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas sehingga orangtua korban meminta agar kasusnya dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan pelapor merupakan istri anggota polisi.
Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 26 April 2024.
"Benar, orang tua korban merupakan seorang anggota kepolisian di Polsek Baito, iya Kanit Intel," tukasnya.
Baca juga: PGRI Minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Beri Perlindungan ke Hukum ke Guru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.