Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Supriyani Jalani Sidang Perdana di PN Andoolo, PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas
PGRI berangkat ke Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (25/10/2024), sebagai bentuk dukungan moril kepada Supriyani
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan uang damai Rp50 juta diminta saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Guru-dituduh-aniaya-anak-isilop.jpg)