Sabtu, 30 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Terungkap Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Ini Pengakuan Kades dan Aipda WH

Asal-usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani (36) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
Tribunsultra.com/ Samsul
Potret Guru Supriyani (kemeja putih) saat tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti persidangan perdana, Kamis (24/10/2024). 

"Inisiatif dari saya selaku pemerintah karena melihat warga saya ibalah, jadi saya coba berupaya," ujarnya.

"Kemudian saya menyampaikan kepada ibu supriyani soal opsi ini (Rp 50 juta) kemudian ibu Supriyani terdiam. Memang mutlak itu dari kami," tambah dia.

Hal ini berbeda dengan pengakuan dalam video lain yang juga beredar.

Dalam video tersebut, dia menyebut sosok lain yang menawarkan angka Rp 50 juta rupiah dalam kasus guru Supriyani

Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang dikonfirmasi terkait dua video beredar itu belum memberikan klarifikasi. 

Awak TribunnewsSultra sudah berupaya melakukan konfirmasi kepadanya sejak namanya terseret dalam kasus uang damai guru honorer Supriyani.

Aipda WH Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta

Sementara itu, guru Supriyani sebelumnya mengaku bila dirinya dipaksa mengaku telah memukul muridnya, meminta maaf, dan dimintai uang damai Rp 50 juta oleh orang tua anak itu.

Supriyani kemudian dilaporkan ke Polres Konawe Selatan setelah tidak sanggup membayar uang damai Rp 50 juta.

Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda WH menegaskan Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.

Pernyataan tersebut muncul dalam proses mediasi pertama dan kedua.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," ucap Aipda WH.

Keterangan Aipda WH berkebalikan dengan pengakuan Kastiran (38), suami Supriyani.

Kata Kastiran, Supriyani dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga korban.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan