Sabtu, 30 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Terungkap Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Ini Pengakuan Kades dan Aipda WH

Asal-usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani (36) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
Tribunsultra.com/ Samsul
Potret Guru Supriyani (kemeja putih) saat tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti persidangan perdana, Kamis (24/10/2024). 

Namun, Supriyani tidak mampu membayarnya.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," kata Kastiran.

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan."

Kastiran juga membantah istrinya telah melakukan penganiayaan.

Supriyani mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Dia mengajar di kelas 1 B sedangkan korban berada di kelas 1 A.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Versi Polisi

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.

Kala itu siswa SD yang berinisial M sedang bermain.

Kemudian, Supriyani datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut adalah anak anggota Polsek Baito berpangkat Aipda.

Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka pada paha belakang korban dan menanyai anaknya.

Sang anak mengklaim luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.

Namun, kepada ayahnya, anak itu mengatakan luka itu adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.

Ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH, melaporkan kasus ini kepada Polsek Baito. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan