Sabtu, 30 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Pengacara Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa, Singgung Bukti Petunjuk Hingga Hasil Visum

Penggacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Guru Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Penggacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, guru Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Senin (28/10/2024).

Dalam sidang beragenda eksepsi tersebut, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Baca juga: Sidang Kedua Guru Supriyani di PN Andoolo Sultra, Didampingi 13 Pengacara Hingga Diwarnai Aksi

Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.

Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Terungkap Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Ini Pengakuan Kades dan Aipda WH

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan