Minggu, 17 Agustus 2025

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya

Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.

Istimewa
Briptu FN, polwan yang membakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur. 

Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.

4. Korban meninggal dunia

Korban menderita luka bakar sekitar 96 persen pada sekujur tubuhnya.

Dia sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, tetapi meninggal dunia pada  Minggu siang (9/6/2024).

Baca juga: Kata Pakar soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Singgung Baby Blues

"Sekitar 9 Juni (2024) sekitar pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata AKBP Daniel Minggu.

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa itu dan ditahan.

5. Pelaku mengalami trauma

Briptu FN disebut dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Kombes Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

6. Gaji habis untuk judi online

Dirmanto menyebut Briptu FN kesal kepada suami karena sering menghabiskan uang untuk judi online.

"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari tayangan Kompas Malam di Kompas TV.

(Tribunnews/Febri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan