Minggu, 17 Agustus 2025

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya

Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.

Istimewa
Briptu FN, polwan yang membakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur. 

Berikut delapan hal penting dalam kasus polwan membakar suami di Mojokerto.

1. Dugaan pemicu

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin tentang gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.

"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari Kompas.tv.

Setelah mengetahuinya, terduga pelaku menghubungi RDW dan meminta penjelasan tentang gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu.

FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Alasan Polda Jatim Tak Ungkap Masalah Rumah Tangga Briptu FN, Dijerat Pasal KDRT usai Bakar Suami

2. Chat WhatsApp 

Briptu FN  sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari yang berada di teras rumah.

Kata AKBP Daniel, Briptu FN memfoto bensin dan fotonya dikirimkan ke WhatsApp korban agar segera pulang.

"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" ujarnya.

Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah.

Kemudian RDW pun pulang ke rumah. Korban dan FN terlibat cekcok.

3. Tangan korban diborgol

Briptu FN marah lalu memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat di garasi.

Dia menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan