Rabu, 20 Agustus 2025

5 Populer Regional: Supriyani Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum - Sosok Joe Frisco Pembunuh Sella

Berita populer regional dimulai dari update kasus yang menjerat Supriyani hingga Joe Frisco, sosok pembunuh Sella.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai dari update kasus yang menjerat Supriyani hingga Joe Frisco, sosok pembunuh Sella. 

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Baca selengkapnya.

2. 3 Fakta Pembunuhan Santriwati di Kendal: Korban Dijemput di Ponpes, Saling Kenal di Aplikasi Kencan

Pelaku pembunuhan santriwati Kendal Jawa Tengah berinisial SNH ditangkap polisi, Jumat (25/10/2024) dini hari.
Pelaku pembunuhan santriwati Kendal Jawa Tengah berinisial SNH ditangkap polisi, Jumat (25/10/2024) dini hari. (Tribunjateng.com)

Nasib pilu dialami santriwati asal Kendal, Jawa Tengah berinisial SNH (19) yang jasadnya ditemukan di kebun pisang, Kamis (17/10/2024) lalu.

SNH dibunuh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi kencan menjelang ulang tahunnya yang ke-20.

Korban menjadi santriwati sejak SMP hingga SMA dan kini mengabdi di ponpes.

Kasus ini menemukan titik terang usai petugas kepolisian menangkap tersangka bernama Naufal Dzul Faqar di kamar kosnya di Kendal, Jumat (25/10/2024).

Tersangka merupakan warga Magelang, Jawa Tengah yang bekerja di sebuah pabrik di Kendal.

Berikut 3 fakta pembunuhan santriwati di Kendal:

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 15 tahun penjara.

Menanggapi hukuman ini, kuasa hukum korban, Novita, mengaku menghormati keputusan hukum yang ditetapkan dan akan mengawal kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan