Minggu, 17 Agustus 2025

Penusukan Santri di Krapyak Jogja: Pemda Wajib Lapor Hasil Pengawasan Miras, Ini Pesan Cucu Sultan

Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pengawasan Miras selama 15 hari ke depan buntut pengeroyokan terhadap dua santri.

Editor: Erik S
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Rbuan santri yang datang memadati halaman Mapolda DIY, bahkan jumlah massa yang tak tertampung di halaman mengisi ruas jalan di depan markas Kepolisian Selasa (29/10/2024). 

"Peristiwa ini berdasarkan penyelidikan ada 3 laporan dan ada dua peristiwa. Dimana satu peristiwa Rabu dini hari 2 laporan dan Rabu malam 1 laporan," ungkap Kapolresta.

"Kemungkinan iya (korban) salah sasaran," imbuh Kombes Pol Aditya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut apabila ada pelaku tambahan atas peristiwa tersebut. (Tribun Jogja/Kompas.com)

Penulis: Miftahul Huda

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tujuh Tersangka Diamankan pada Kasus Penusukan Santri, Kapolresta Jogja : Sajam Masih Kami Cari

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan