Guru Supriyani Dipidanakan
Meski Supriyani dan Aipda WH Didamaikan, Persidangan Tetap Berjalan, Pengacara: Tak Bisa Dicampuri
Meski terjadi perdamaian, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Ini hanya upaya dari pemerintah daerah untuk meredakan situasi saja," imbuh Andri.
Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Diberhentikan
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andri Darmawan, memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin.
Pemberhentian Samsuddin disebut akibat 'menggiring' guru Supriyani melakukan 'perdamaian' di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa.
Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.
LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Baca juga: 7 Polisi Terseret Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Terindikasi Pemerasan, Sanksi Patsus Menanti

Andri Darmawan menepis kabar perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” terangnya.
Lalu, terkait pertemuan tersebut, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan disebut tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," kata Andri.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” lanjutnya.
Di sisi lain, Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara."
"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," papar Andri.
Baca juga: Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani
Sebelumnya, guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian, Selasa (5/11/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.