Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Supriyani Hadirkan Dokter Forensik Sebagai Saksi Ahli, Sebut Luka Korban Bukan Karena Sapu
Raja Al Fath Widya Iswara, saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Kendari mengatakan bekas luka di paha murid SD di Konsel bukan karena sapu.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara dihadirkan tim kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Raja Al Fath Widya Iswara merupakan saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Kendari.
Seperti diketahui, Supriyani didakwa atas tuduhan aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Baca juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Buntut Cabut Surat Damai: 1 x 24 Jam Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Korban merupakan anak Aipda WH, menjabat Kanit Reskrim Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, dan istri FN.
Pantauan TribunnewsSultra.com, sidang lanjutan ini agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah dokter forensik memberikan kesaksiannya, terdakwa Supriyani juga menjalani pemeriksaan dalam persidangan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, belum lama ini, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dokter forensik.
"Kami menduga luka ini disebabkan penyebab lain,” katanya.
Sebelumnya, menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam lanjutan persidangan.
Mereka yakni mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, serta ahli psikologi foreksi Reza Indragiri.
Profil Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE
- Tempat Lahir: Raha
- Pendidikan Tertinggi: S3
- Status Ikatan Kerja: Dosen Tetap UHO Kendari
Baca juga: Kronologi Guru Supriyani Terpaksa Tanda Tangani Surat Damai lalu Mencabutnya, Mengaku Tertekan
Riwayat Pendidikan:
Sumber: Tribun Sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.