Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Supriyani Hadirkan Dokter Forensik Sebagai Saksi Ahli, Sebut Luka Korban Bukan Karena Sapu
Raja Al Fath Widya Iswara, saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Kendari mengatakan bekas luka di paha murid SD di Konsel bukan karena sapu.
Editor:
Erik S
- Universitas Diponegoro (Undip), Gelar Akademik: S.Ked
- Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Gelar Akademik: M.H,
- Universitas Diponegoro, Gelar Akademik: dr.
- Universitas Diponegoro, Gelar Akademik: Sp.F. (*)
Sebut luka bukan karena sapu
Dalam sidang kali ini, dr Raja Al Fath memberikan kesaksian terkait luka yang dialami D bagian paha.
Majelis hakim, kuasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait luka yang dialami korban.
Andri Darmawan langsung menanyakan kepada saksi ahli terkait luka yang dialami korban sesuai foto hingga alat bukti sapu.
Baca juga: Kronologi Guru Supriyani Terpaksa Tanda Tangani Surat Damai lalu Mencabutnya, Mengaku Tertekan
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” katanya dalam kesaksian ahlinya.
Dalam kesaksiannya, dr Raja Al Fath mengatakan luka yang dialami murid SD tersebut bukan dari alat bukti sapu.
Ia juga menjelaskan sebagai ahli forensik melihat dan cara pengobatan luka ketika menangani pasien.
Sementara itu, sidang tersebut setelah kesaksian ahli forensik, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Supriyani.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok dan Profil Dokter Forensik dr Raja Al Fath Saksi Ahli Sidang Supriyani Guru Viral Aniaya Murid
dan
Dokter Forensik Sebut Luka Korban Bukan Karena Sapu, Bersaksi di Sidang Supriyani Konawe Selatan
Sumber: Tribun Sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.