Nasib Pria yang Viral Aniaya Pemotor di Sleman, Jadi Tersangka dan Terancam 2 Tahun Penjara
Polisi Yogyakarta menangkap AS, tersangka penganiayaan yang viral di media sosial.
Editor:
Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar video viral dan (Kanan) Tampang, AS (31) saat diamankan polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan Pengendara Motor yang Viral di Yogyakarta
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.