Minggu, 24 Agustus 2025

Nasib Pria yang Viral Aniaya Pemotor di Sleman, Jadi Tersangka dan Terancam 2 Tahun Penjara

Polisi Yogyakarta menangkap AS, tersangka penganiayaan yang viral di media sosial.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar video viral dan (Kanan) Tampang, AS (31) saat diamankan polisi. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan Pengendara Motor yang Viral di Yogyakarta

(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan