Guru Supriyani Dipidanakan
Saat Jaksa Tetap Anggap Supriyani Aniaya Muridnya tapi Tuntut Bebas: Perbuatannya ke Korban Mendidik
JPU menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan, di antaranya perbuatan sang guru ke korban dinilai bersifat mendidik.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.
Kendati demikian, JPU menuntut Supriyani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
Di antaranya, JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ujarnya, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Baca juga: Diduga Langgar Etika Saat Menangani Guru Supriyani, Ipda MI Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito
Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketika-Supriyani-Hanya-Bisa-Pasrah-Dimintai-Uang-Oknum-oknum-Agar-Tak-Ditahan-Saya-Menyerah.jpg)