Selasa, 19 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

Supriyani menegaskan sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Aipda WH.

Penulis: Nuryanti
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Supriyani menegaskan sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Aipda WH. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh memukul muridnya yang merupakan anak polisi, D.

JPU menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.

JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.

Setelah dituntut bebas, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Dalam kesempatan itu, Supriyani menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.

JPU Sebut Bukan Tindak Pidana

Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," jelas JPU.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan