Oknum TNI Serang Warga di Deli Serdang
Imbas Diserang 33 Prajurit TNI: Warga Deli Serdang Was-was, Anak-anak Takut ke Sekolah
Warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumut trauma akibat penyerangan yang dilakukan 33 prajurit TNI
Editor:
Erik S
Koalisi menilai, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota TNI di Kabupaten Deli Serdang tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil.
Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Berdasarkan catatan Imparsial, sepanjang tahun 2024 (Januari – November 2024) ini saja, telah terdapat 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil.
Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain; penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan, dan KDRT.
Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI ini juga beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalis dan pembela HAM.
Umumnya, pelaku kekerasan tersebut juga tidak mendapatkan hukuman atau sanksi sebagaimana mestinya (impunitas).
Koalisi menilai, langgengnya budaya kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah salah satunya disebabkan oleh belum direvisinya UU tentang Peradilan Militer (UU NO. 31 tahun 1997).
Sistem Peradilan Militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi sarana impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan. Reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Pangdam Bukit Barisan Sesali Ulah Anggota TNI Serang Warga Sipil hingga Tewas, Sampaikan Minta Maaf
Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Pemerintah dan parlemen.
Ada dua poin yang didesak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
1. Anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
2. Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya.
Sebelumnya, penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit Armed mengakibatkan seorang warga, Raden Barus (61), tewas dan belasan lainnya terluka. Panglima Kodam I Bukit Barisan, Letjen Mochammad Hasan, telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
“Sekali lagi, bersama keluarga besar Bukit Barisan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kalaupun saya harus menggantikan almarhum, saya siap melakukan itu sekarang. Saya ikhlas,” ungkap Hasan saat mengikuti acara adat pemakaman Raden Barus di Jambur Desa Selamat, Minggu (10/11/2024).
Kejadian ini mencerminkan perlunya perhatian lebih terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam situasi yang penuh ketegangan seperti ini. (Kompas.com/Tribunnews)
Oknum TNI Serang Warga di Deli Serdang
Personel TNI Rusak Warung dan Mobil di Deli Serdang usai Temukan Narkoba, Kades Beri Bantahan |
---|
Detik-detik Warung di Deli Serdang Dirusak Personel TNI, Praka Darma Hubungi Rekan usai Dianiaya |
---|
Video Puluhan Oknum TNI Serang Warung Warga di Deli Serdang, Bermula Tegur Pemuda yang Geber Motor |
---|
Versi TNI dan Warga: Duduk Perkara Puluhan Anggota TNI Serang Warung Warga di Deli Serdang |
---|
Warga Pancurbatu Deli Serdang Trauma setelah Insiden Penyerangan oleh TNI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.