Warga Solo Usil Buat Order Fiktif 11 Kali dalam Sehari Via Iphone 15 Miliknya Nangis saat Ditangkap
Dalang 11 kali orderan fiktif di seputaran Stasiun Klaten terbongkar, pelakunya warga solo ngaku hanya usil tapi nangis saat ditangkap polisi.
Penulis:
Theresia Felisiani
Saat disinggung terkait kerugian pelapor, Sudarmiyanto menjelaskan ada sejumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan maupun driver ojek dan taksi online.
"Atas perbuatan tersangka mengalami kerugian yakni kepercayaan masyarakat menurun, order setelah kejadian tersebut menurun 50 persen, kerugian finansial dialami oleh driver," terang Sudarmiyanto.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
Pengakuan Pelaku Hanya Usil, Nagis saat Ditangkap
Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo diamankan Satreskrim Polresta Solo terkait kasus order fiktif pada pertengahan Mei 2024 silam.
Pelaku diamankan dikediamannya pada 23 Oktober lalu.
Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
Bahkan meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.
Baca juga: Cerita Wanita Bogor yang Jadi Korban Teror Orderan Fiktif, Sebut Rugi Lebih dari Rp 1 Juta
"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Septyantono juga meminta maaf lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.
"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada perusahaan dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.
Iphone 15 Disita
Seperti diberitakan sebelumnya, Septyantono diamankan di rumah kediamannya pada 23 Oktober 2024 lalu.
Bersama pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan ponsel Iphone 15 milik pelaku serta berkas order fiktif yang dilakukan pelaku sebagai barang bukti.
"Kita sampaikan barang bukti Iphone 15 milik tersangka dan dokumen fiktif terkait order tersangka," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.