Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Nota Pembelaan Supriyani 188 Halaman, Jaksa Minta Sidang Ditunda 2 Jam demi Persiapkan Tanggapan

Jaksa meminta sidang diskors atau ditunda selama 2 jam agar bisa mempersiapkan tanggapan atas pleidoi guru Supriyani.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribun Sultra
Guru Supriyani dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah pleidoi atau pembelaan guru Supriyani dibacakan oleh kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang diskors atau ditunda selama 2 jam.

JPU meminta hal itu agar bisa mempersiapkan tanggapannya atas pleidoi tersebut dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).

Adapun poin-poin pembelaan itu ada di dalam nota pembelaan yang berjudul "Orang Susah Harus Salah" dan memiliki tebal 188 halaman.

"Mohon ijin majelis hakim, atas nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Supriyani. Kami meminta waktu kiranya sidang ditunda selama 2 jam untuk kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan," kata JPU Bustanis Najamuddin.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan JPU. Sidang akan dibuka kembali pukul 13.00 wita.

Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani telah membacakan nota pleidoi

Andri menyampaikan apakah bukti-bukti yang ada selama persidangan sudah memenuhi atau memiliki kekuatan hukum.

Dia menyebut pembelaan tersebut juga untuk menjawab tuntutan lepas oleh jaksa dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Menurut Andri, meski Supriyani dilepaskan dari segala tuntutan hukum, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap sang guru telah memukul muridnya.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri.

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). (Tribun Sultra)

Detail dokumen pleidoi

Baca juga: Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah

Dokumen pleidoi Supriyani dikemas seperti buku bersampul tebal, warnanya dominan putih, dan ada kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

“Untuk Keadilan,” demikian tulisan pada bagian atas sebelah kanan dokumen.

Sementara itu, terdapat tulisan Nota Pembelaan (Pledoi) "Orang Susah Harus Salah".

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved