Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Pembelaan Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Pengacara: Jaksa Dalam Posisi Dilematis

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan guru Supriyani, oleh kuasa hukumnya.

Editor: Wahyu Aji
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, Senin (11/11/2024) lalu.

JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Meski demikian, JPU tetap meyakini sang guru honorer menganiaya korban, salah satu murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Baito.

Dalam kasus tersebut, guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan  anak polisi yakni Aipda WH, dan istri FN.

Aipda WH menjabat Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar Ujang.

Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer tersebut juga belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved