Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Pembelaan Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Pengacara: Jaksa Dalam Posisi Dilematis

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan guru Supriyani, oleh kuasa hukumnya.

Editor: Wahyu Aji
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”

“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menyimpulkan, perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ujarnya.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

“Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jaksa.

Sehingga, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” jelas Jaksa.

“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” lanjutnya.

Kedua, jaksa meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan kepada saksi.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi (NF),” kata Jaksa.

Baca juga: Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru

“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” jelasnya menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved