Kamis, 11 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Sidang Pleidoi Guru Supriyani, Pengacara Simpulkan Tak Ada Pemukulan & Singgung Keanehan Tuntutan

Kuasa hukum menyimpulkan guru honorer Supriyani tidak pernah menganiaya siswanya.

Tribul Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua."

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Lewat berbagai keterangan itu Andri menyimpulkan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang ditudingkan kepadanya.

“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.

Andri juga menyoroti tuntutan lepas terhadap Supriyani yang disampikan jaksa.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan, tapi tidak ada mens rea (niat jahat),” ujarnya.

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan, tetapi tidak ada mens rea."

Adapun dalam sidang itu Supriyani duduk di kursi terdakwa dan terlihat pakaian batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan jilbab hitam.

Baca juga: Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani di Sidang Pledoi: Tidak Ada Kejadian Sebenarnya

Sementara itu, Andri membacakan pembelaan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano yang didampingi dua anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Dalam sidang itu hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan Ujang Sutisna, dan Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Pidum Kejari Konsel Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Kuasa hukum korban tegas sebut Supriyani lakukan pemukulan

La Ode Muhram, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pemukulan oleh guru Supriyani terhadap muridnya, D, ingin membuktikan bahwa sang guru bersalah.

Saat ini Supriyani berstatus sebagai terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, (11/11/2024), Supriyani dituntut bebas oleh jaksa.

Kata La Ode, tuntutan bebas itu membuat pihak korban sedikit merasa kecewa.

“Harusnya memang Supriyani ini tentu ya terbukti bersalah ya, dan kami juga tidak sekonyong-konyong untuk memenjarakan Ibu Supriyani,” kata La Ode dalam video yang diunggah kanal YouTube Nusantara TV hari Selasa.

Kuasa hukum itu mengklaim Supriyani terbukti memukul D yang menjadi anak didiknya.

“Kami menerima ya, bahwa jika Supriyani divonis percobaan misalnya. Namun, poin pentingnya di sini adalah bagaimana Supriyani ini terbukti melakukan pemukulan. Karena terlalu jauh ya, publik sampai menjustifikasi bahwa ini ada rekayasa kasus,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan