Guru Supriyani Dipidanakan
Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah'
Pembelaan guru Supriyani dalam kasus yang menjeratnya dituangkan dalam dokumen pembelaan berjudul 'Orang Susah Harus Salah'.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
“Dalam artian katanya ada perbuatan, tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya.
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadp Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan."
Andri mengklaim alasan dan pertimbangan jaksa malah kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu."
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Supriyani, Pengacara Simpulkan Tak Ada Pemukulan & Singgung Keanehan Tuntutan
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik."
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu."
Andri simpulkan Supriyani tak pernah pukul murid
Andri juga menyimpulkan Supriyani tidak pernah memukul muridnya. Dia mengatakan pihaknya telah menganalisis semua alat bukti.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Andri.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak."
Andri turut mengungkapkan hal-hal penting dalam sidang pembelaan itu.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.
“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.