Kamis, 11 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas

Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuduhan memukul anak muridnya sendiri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. 

Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

Baca juga: Video Susno Duadji Bandingkan Kasus Vina dan Kasus Guru Supriyani, Iptu Rudiana juga Akan Dicopot?

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," tukasnya.

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan