Guru Supriyani Dipidanakan
Kasus Supriyani, Pengacara Tak Puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Hanya Dicopot: Kami Ada Bukti
Tak puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito dicopot, pengacara Supriyani: Kami ada bukti.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Suci BangunDS
Pledoi setebal 188 halaman berjudul 'Orang Susah Harus Salah' itu dibacakan Andri Darmawan.
Meski kekeh membantah telah menganiaya anak Aipda WH, nota pembelaan Supriyani tetap ditolak jaksa.
Dalam tanggapannya, jaksa menyebut, argumen kuasa hukum tidak dapat menghapuskan perbuatan Supriyani yang telah terbukti di persidangan.
"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan," tegas jaksa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Selain itu, jaksa menilai, kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam membela sang klien.
Menurutnya, kuasa hukum Supriyani seolah pura-pura tidak paham dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

Baca juga: Menanti Serangan Balik Guru Supriyani
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Jaksa juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi syarat untuk memberikan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa selama persidangan berlangsung.
Sehingga, jaksa menilai pledoi yang dibacakan kuasa hukum Supriyani tidaklah benar.
"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.
Jaksa juga membantah tuduhan kubu Supriyani yang menyebut pihaknya ragu-ragu memberikan tuntutan lepas dari segala tuntutan hukum kepada sang guru.
Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Ia menjelaskan, bahwa meski lepas dari segala tuntutan hukum diberikan, Supriyani tetap dianggap sah dan meyakinkan menganiaya anak Aipda WH.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.
"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pembelaan Kuasa Hukum Guru Supriyani Ditolak JPU di Sidang Pledoi, Tetap pada Tuntutan Awal
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.