Jumat, 22 Agustus 2025

Mesum Bawa Petaka, Mahasiswa di Yogyakarta Jadi Tersangka usai Lakukan Tabrak Lari 

Mahasiswa asal Bengkulu Tengah melakukan tabrak lari ketika mengendarai mobilnya sembari dioral oleh teman wanitanya.

Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka MAT, pengemudi mobil yang diduga menabrak pejakan kaki sampai meninggal dunia lalu membiarkan tubuh korban tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara, Sleman. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

MAT pun berhasil ditangkap ketika berada di sebuah asrama di Bantul, DI Yogyakarta.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Masih dikutip dari Tribun Jogja, MAT disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta.

Lalu, dia juga dijerat pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan penjara paling lama tiga tahun dan atau dendan Rp75 juta.

Di sisi lain, teman wanita MAT tidak dijadikan tersangka karena peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Ini merupakan peristiwa lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Yuswanto.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan