Senin, 8 September 2025

Nasib Tragis Jessica Sollu, Korban Rudapaksa, Mayatnya Dibuang di Hutan, Sosoknya Dikenal Baik Hati

Nasib tragis perempuan Toraja bernama Jessica Sollu yang menjadi korban rudapaksa dan mayatnya dibuang ke huran Luwu Timur oleh sopir travel.

Penulis: Rifqah
ist
Jessica Sollu (23), warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kehilangan nyawanya karena aksi rudapaksa disertai kekerasan oleh sopir travel yang dia tumpangi dari Palopo ke Morowali. - Nasib tragis perempuan Toraja bernama Jessica Sollu yang menjadi korban rudapaksa dan mayatnya dibuang ke huran Luwu Timur oleh sopir travel. 

"Kemarin waktu dia selesaikan kuliahnya di Untad Palu, dia ambil Jurusan Teknik Elektro, lulus dengan predikat Cumlaude” urai Rompas Sollu.

Sebagai informasi, Personil Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur telah menangkap pembunuh Jessica, bernama Akmal alias Andi Gugun alias Sampe, yakni seorang sopir travel.

Akmal merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.

Dia ditangkap sekitar pukul 03.30, pada Selasa (19/11/2024) di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pembunuh Jessica ini dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, di Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," kata Irjen Pol Yudhiawan, Rabu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatan tersebut, kata Yudhiawan, Akmal selaku tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain."

"Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Tersangka juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Tak hanya itu, pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," kata Yudhiawan.

Lalu, pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Yudhiawan.

Sebagai informasi, tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kronologi Kejadian

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan