Sabtu, 16 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Kini Bebas, Supriyani Akui Tak Dendam pada Aipda WH: Mudah-mudahan Tetap Rukun Seperti Biasa

Kini divonis bebas, Supriyani akui tak menaruh dendam kepada Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.

Editor: Nuryanti
Tribun Sultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.

Ditekankan Andri, upaya ini dilakukan menunggu putusan vonis bebas Supriyani berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu," ungkap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Tak Dendam pada Keluarga Aipda WH Meski Dituduh Pukuli Siswanya, Harap Bisa Rukun Kembali

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan