Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Penampakan Pistol yang Digunakan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil dan Rumah Dinas Kapolres

Penampakan pistol dan selongsong peluru dalam kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kolase foto satu unit pistol dan selongsong peluru, barang bukti yang dihadirkan Polda Sumbar, dalam ekspos kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sabtu (23/11/2024) dengan tersangka AKP Dadang Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampakan pistol dan selongsong peluru dalam kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Pistol dan selongsong peluru itu termasuk di antara alat bukti dalam kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Sejumlah barang bukti ini ditampilkan saat ekspos di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). 

Pantauan Tribunnews.com, sejumlah barang bukti yang dihadirkan terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan.

Kegiatan penyampaian ekspos perkara kasus penembakan ini dilaksanakan di Lobby/Hall Mapolda Sumatera Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

 

AKP Dadang Iskandar Pakai Pistol HS untuk Menghabisi Nyawa Rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar

AKP Dadang Iskandar diduga menggunakan senjata api (senpi) atau pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Untuk saat ini, AKP Dadang Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan telah ditahan.

Sedangkan untuk korban sudah dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Terancam Hukuman Mati AKP Dadang Mogok Makan Kondisinya Diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas 

Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

"Untuk barang bukti ada satu unit senjata api jenis HS dengan peluru dan selongsong, kemudian dua magazine. Selanjutnya ada satu senjata tajam jenis golok (parang)," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Barang bukti lainnya yang diamankan oleh Polda Sumbar dalam kasus penembakan yang menewaskan satu perwira ini berupa barang-barang perlengkapan tersangka.

Ada dompet beserta isinya berupa kartu identitas dan kartu lainnya. Kemudian terdapat juga topi, jam tangan, dan pakaian yang digunakan oleh tersangka.

 Untuk parang yang ikut diamankan ditemukan pada saat dilakukannya penggeledahan di dalam mobil tersangka.

 "Untuk dua magazine ini isinya, satu 15 dan satunya lagi 16 butir peluru, dan yang di kantongnya ada 11 butir peluru," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan