Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya
Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.
JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
Ketika itu, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin (11/11/2024).
Supriyani juga menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.