Minggu, 7 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya

Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI
Guru Supriyani. Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). 

Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.

JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.

Ketika itu, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin (11/11/2024).

Supriyani juga menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan