Rabu, 20 Agustus 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Mabes Polri Turunkan Propam dan Itwasum untuk Monitoring 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap Mabes Polri menurunkan Propam dan Itwasum untuk menangani kasus penembakan siswa SMK di Semarang.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat, Senin (25/11/2024). | Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap Mabes Polri menurunkan Propam dan Itwasum untuk menangani kasus penembakan siswa SMK di Semarang. 

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK: Kapolrestabes Semarang Tegaskan Anggotanya Negatif Narkoba & Alkohol

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Siswa SMK Ditembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan