Rabu, 8 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Kasus Korupsi DBH Sawit, Kerugian Rp2,6 M

Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (kadis PUTR) Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Istimewa via Tribun Medan
KORUPSI - Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam. Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (kadis PUTR) Binjai. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (kadis PUTR) Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Ridho Indah terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang berdampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Saat itu, Pemkot Binjai mendapat DBH senilai Rp 14.903.378.000.

DBH ini, dipergunakan untuk 12 proyek, namun petugas Kejaksaan mendapati dua proyek tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Sementara Tim Kejaksaan juga mengecek mutu dan menghitung volume dari 10 proyek yang sudah dikerjakan.

Hasilnya, pekerjaan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,6 miliar atau Rp 2.656.709.053.

Kejaksaan lantas menetapkan Ridho Indah sebagai tersangka bersama PPTK berinisial SFPZ dan rekanan berinisial TSD.

Selain Ridho Indah, penyidik menetapkan tersangka lain yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD. 

Kini, Plt Kadis PUTR Binjai itu telah ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/10/2025) malam. 

Penahan Ridho Indah ini, dilakukan berdasarkan sprindik nomor: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. 

Tak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Binjai bakal menetapkan tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi DBH sawit di Binjai.

Baca juga: Sidang Korupsi Impor Gula, Terdakwa Heran Dituduh Rugikan Negara Padahal Bea Masuk Sesuai Izin

"Perkara ini akan kita dalami siapa saja yang mempunyai ada kesamaan pengetahuan, kesamaan kehendak, supaya kejahatan ini terjadi."

"Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan saat menggelar konferensi pers Selasa (7/10/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

Iwan menjelaskan, ia akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023-2024.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved