5 Populer Regional: Isu Aipda RZ Pesta Narkoba - Vicky Prasetyo Keok di Pilkada Pemalang 2024
Berita populer regional dimulai dari isu Aipda RZ pesta narkoba hingga Vicky Prasetyo yang keok di Pilkada Pemalang 2024.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
Aipda RZ saat ini telah ditahan dan diperiksa Propam Polda Jateng.
Artanto memastikan, Aipda RZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti menembak GRO.
2. Suami Bunuh Istri dan Anak di Hari Pencoblosan Pilkada, Pelaku Kabur Usai Beraksi

Wanita berinisial N (53) dan anaknya NA (14) tewas diduga dibunuh suaminya sendiri di Jl Kunduri Lrg 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi tepat saat masyarakat di seluruh nusantara menunaikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024) pagi.
Informasi sementara dikutip dari TribunPalu.com, sang anak berusia 14 tahun dieksekusi tidak jauh dari ibunya saat tertidur.
Seorang saksi menyebut kejadian itu terjadi sekitar jam 06.00 Wita.
Saat itu dia tengah membuka pintu belakang rumah untuk pergi ke toilet.
Tiba-tiba pelaku menghampiri saksi tersebut sambil melakukan pemukulan menggunakan besi panjang.
3. AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding, Kini Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri setelah terlibat dalam penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung di TNCC Mabes Polri, di mana Dadang menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh anggota KKEP lainnya, memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.
Dadang keluar dari ruang sidang pada pukul 19.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.