Pemuda Tanpa 2 Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa, Hotman Paris: Gak Masuk Akal
Seorang pemuda tanpa dua tangan ditetapkan sebagai tersangka dua wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat viral, Hotman Paris ikut telusuri.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda disabilitas tanpa dua tangan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita.
Ia adalah Iwas atau Agus Buntung (21).
Agus merupakan mahasiswa semester 7 di sekolah tinggi negeri di Mataram.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Agus Buntung dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus yang menyeret Agus Buntung lantas viral lantaran kondisinya sebagai penyandang tunadaksa membuat warganet terheran.
Sebab, kondisi Agus Buntung dianggap tidak mungkin melakukan tindakan asusila.
Pernyatan singkat Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa pun beredar di media sosial.
Ia mengaku beraktivitas masih harus dibantu sang ibunda. Agus menampik dirinyamerudapaksa dua wanita.
"Keadaan saya seperti ini. Saya masih dimandiin orang tua, buang air dibukain orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua," kata Agus Buntung dalam video yang beredar.
Dengan ketidakmampuannya dalam melakukan aktivitas itu, Agus merasa heran atas keputusan polisi.
"Kok bisa saya dibilang merudapaksa, bagaimana cara mau kayak gitu, sedangkan saya masih sama orang tua," kata Agus Buntung.
Baca juga: Pengakuan Siswa SMA Pelaku Pembunuhan di Jaksel, Tikam Ayah, Ibu hingga Nenek karena Bisikan Gaib
Kasus ini pun menarik perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris mengunggah postingan kasus Agus Buntung di Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (30/11/2024).
Ia bersama tim akan mencoba menelusuri kasus tersebut, karena menurut Hotman Paris, kondisi Agus yang difabel menjadi hal tak masuk akal untuk melakukan tindakan rudapaksa.
"Makanya aneh bang ni aku lg coba telusuri
kasian makan, mandi, buang besar pun di bantu gimana dia mau perkosa mahasiswi gk masuk akal," tulis caption @hotmanparisofficial.

Sebelumnya, pihak polisi mengaku ada landasan ditetapkannya Agus sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP, Ni Made Pujawati, menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak."
"Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Kesaksian ahli juga ikut meningkatkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.
"Pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Agus Pemuda Tanpa Tangan Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan 2 Wanita, Tiap Hari Buang Air Dibantu Ibu
(Tribunnews.com/ Siti N, TribunnewsBogor.com/ Sanjaya Ardhi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.