Selasa, 11 November 2025

Pemuda Buleleng Lecehkan Bocah Usia 12 Tahun yang Dikenalnya di Aplikasi WhatsApp

Orangtua korban baru mengetahui kasus ini setelah memperhatikan perubahan perilaku Bunga dan menelusuri percakapan di ponselnya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Pelaku - GRM yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dengan janji manis akan menikahi jika hamil, pemuda 19 tahun ini nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Bunga (12) jadi korban kekerasan seksual oleh GRM (19) setelah berkenalan lewat WhatsApp.  Aksi terjadi di rumah GRM saat sepi 
  • Orangtua korban melapor usai curiga perubahan perilaku anak. GRM ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara 
  • Polisi imbau orangtua awasi interaksi anak di dunia maya

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang bocah perempuan berinisial Bunga (12) menjadi korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial GRM (19) asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi WhatsApp dua bulan lalu.

Dari percakapan awal, keduanya kemudian menjalin komunikasi intens, hingga terjadi tindakan melanggar hukum.

“Pada Sabtu dini hari (20/9/2025), tersangka membawa korban ke rumahnya yang saat itu sepi dan melakukan tindakan tidak pantas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Orangtua korban baru mengetahui kasus ini setelah memperhatikan perubahan perilaku Bunga dan menelusuri percakapan di ponselnya.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual

Mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Saat ini, GRM ditahan sejak 4 November 2025 dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk terus mengawasi interaksi anak di dunia maya dan memberikan edukasi mengenai keamanan digital serta potensi risiko predator online. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

 Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Iming-iming Akan Dinikahi, Tersangka Ajak Remaja 12 Tahun di Buleleng ke Rumah Saat Sepi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved