Rabu, 12 November 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Hakim Ragukan Jawaban Saksi Perwira Piket saat Prada Lucky Dicambuk: Masa Tidak Tahu  

Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno merasa ada yang janggal dengan jawaban Letda Luqman Hakim yang dihadirkan sebagai saksi

YouTube Kompas TV
SAKSI CAMBUK - Letda Luqman Hakim bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Selasa (11/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Danton bernama Letda Luqman Hakim dihadirkan sebagai saksi kasus kematian Prada Lucky Namo
  • Ia langsung dicecar banyak pertanyaan oleh Hakim Ketua Mayor Subiyatno
  • Mayor Subiyatno pun meragukan jawaban Letda Luqman yang mengaku tak mengenal dua orang dalam sebuah ruangan diduga setelah penganiayaan

 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan menyebabkan kematian Prada Lucky Namo. Ia adalah Komandan Peleton (Danton) Letda Inf. Luqman Hakim.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/11/2025).

Dalam persidangan, Luqman dicecar pertanyaan beruntun oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.

Hakim Ketua merasa ada yang janggal dengan jawaban perwira berpangkat satu balok itu.

Letda Luqman mengaku tak mengenal dua orang yang masuk ke ruangan dan diduga melakukan penganiayaan.

Luqman juga melihat ada selang yang ia duga digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard.

Mayor Subiyatno menyebut,sebagai seorang perwira jaga harusnya Letda Luqman mengenal pasukannya.

Namun, Luqman beralasan ia baru bertugas di situ selama satu bulan.

“Saudara tidak kenal? Tidak logis itu. Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ,” jelas Mayor Chk Subiyatno, dalam siaran langsung persidangan lewat YouTube KompasTV.

Kesaksian Luqman

Letda Inf. Luqman Hakim Oktavianto tercatat sebagai saksi ke-12 yang diperiksa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

Baca juga: Kesaksian Letda Luqman Terkait Penyiksaan Prada Lucky, Dua Orang Bergantian Mencambuk

Mengutip Pos-Kupang.com, Luqman menceritakan kejadian yang terjadi pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.

Ia mengatakan masuk ke ruang staf Intel karena mendengar adanya keributan di dalam ruangan tersebut.

“Malam hari sekitar pukul sebelas kami masuk ke dalam ruangan karena ada keramaian,” ungkapnya di persidangan.

Luqman menuturkan, ketika masuk ke dalam ruangan, ia tidak sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved