Polisi Sebut Pria Tanpa 2 Tangan Manfaatkan Kondisinya untuk Rudapaksa Korban, Beraksi Pakai Kaki
Polda NTB menyebut, Agus Buntung memanfaatkan kondisinya untuk merudapaksa dua wanita.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.
Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.
Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi viral di media sosial karena kondisi Agus sebagai penyandang tunadaksa.
Warganet menganggap dengan kondisi itu, Agus tak mungkin melakukan tindakan asusila.
Sementara itu, pernyataan singkat Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka beredar di media sosial.
Ia mengaku, beraktivitas dibantu sang ibunda.
Agus pun menampik dirinya merudapaksa dua wanita.
Baca juga: Jadi Tersangka Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan, Agus Buntung Minta Tolong ke Presiden Prabowo
"Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin orang tua."
"Buang air dibukakan orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua," ujar Agus dalam video yang beredar.
Dengan keterbatasannya dalam melakukan aktivitas itu, Agus merasa heran atas keputusan polisi.
"Kok bisa saya dibilang merudapaksa, bagaimana cara mau kayak gitu, sedangkan saya masih sama orang tua," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Siti N, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.