Agus Buntung dan Kasusnya
Modus Agus Buntung Lecehkan Korbannya di NTB: Lakukan Ancaman, Intimidasi hingga Manipulasi
Selain ancaman dan intimidasi, Agus Buntung disebut melakukan manipulasi terhadap korban.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," ujarnya.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (enggak punya tangan)."
"Didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," papar Agus.
Baca juga: Pemilik Homestay Akui Kerap Lihat Agus Buntung Bawa Perempuan Berbeda, 5 Wanita Selama 2024
Di sisi lain, hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya, Minggu (1/12/2024).
Saat ini, Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KDD NTB Ungkap 3 Korban Anak di Bwah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Disabilitas di Mataram
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.