Kamis, 21 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Modus Agus Buntung Lecehkan Korbannya di NTB: Lakukan Ancaman, Intimidasi hingga Manipulasi

Selain ancaman dan intimidasi, Agus Buntung disebut melakukan manipulasi terhadap korban.

|
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (kanan). Selain ancaman dan intimidasi, Agus Buntung disebut melakukan manipulasi terhadap korban. 

"Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," ujarnya.

"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (enggak punya tangan)."

"Didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," papar Agus.

Baca juga: Pemilik Homestay Akui Kerap Lihat Agus Buntung Bawa Perempuan Berbeda, 5 Wanita Selama 2024

Di sisi lain, hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya, Minggu (1/12/2024). 

Saat ini, Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KDD NTB Ungkap 3 Korban Anak di Bwah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Disabilitas di Mataram

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)

Berita lain terkait Agus Buntung

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan