Agus Buntung dan Kasusnya
Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?
Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.
Editor:
Eko Sutriyanto
Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.
Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sosok Berbahaya
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.
Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.
"Orang ini adalah orang yang super berbahaya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).
"Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya," sambungnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.
Baca juga: Meski Tak Punya Lengan, Agus Buntung Disebut Produktif, Buka Pintu Homestay Pakai Gigi dan Mulut
Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.
"Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang."
"Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang," ungkapnya.
Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban.
"Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku)," ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.
Sumber: Tribunnews Bogor
Agus Buntung dan Kasusnya
Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah |
---|
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal |
---|
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan |
---|
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.