Siswa SMK Ditembak Polisi
Aipda Robig Jalani Sidang Etik Penembakan Siswa SMK, Kompolnas Minta Sidang Berjalan Transparan
Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11/2024).
Oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut meletuskan empat tembakan ke arah korban Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
GRO dinyatakan tewas di RSUP Dr Kariadi, Semarang usai mengalami luka tembak di pinggul.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig masuk ke ruang sidang dikawal personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Aipda Robig tampak mengenakan seragam polisi dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.
"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," bebernya, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik seperti Kompolnas, keluarga korban hingga para saksi ahli.
"Nanti hasilnya saya sampaikan," sambungnya.
Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, berharap sidang etik menghasilkan keputusan yang adil bagi keluarga korban.
Ia meminta proses sidang etik berjalan transparan dan profesional.
"Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," tandasnya.
Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig Digelar Hari Ini, Kompolnas: Harapan Masyarakat Putusan Maksimal
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan tindakan Aipda Robig menembak tiga siswa SMK merupakan pelanggaran HAM.
Kesimpulan tersebut didapat setelah Komnas HAM melakukan rangkaian penyelidikan.
"Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).
Diketahui, aksi penembakan terjadi di depan minimarket Candi Penataran, Kota Semarang.
Aksi Aipda Robig termasuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Motif penembakan juga karena urusan pribadi dan Aipda Robig tidak sedang bertugas.
"Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," lanjutnya.
Baca juga: LBH Semarang Bongkar Fakta Baru, Korban Penembakan Aipda Robig Sempat Kirim Chat WhatsApp
Pelanggaran selanjutnya yakni mengeluarkan senjata api di hadapan anak di bawah umur.
"Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng untuk menindak Aipda Robig secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana.
Proyektil Masih di Jasad Korban
Sejumlah fakta baru terungkap dalam RDP, salah satunya peluru masih berada pada tubuh korban saat dimakamkan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan proyektil masih bersarang pada jasad karena pihak keluarga meminta jasad tidak diautopsi.
"Ada permintaan dari keluarga untuk tidak dilakukan autopsi, sehingga penyidik menghormati keputusan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Reza Indragiri Beberkan 4 Unsur Aipda RZ Tembak Gamma Diduga Kuat Pembunuhan Berencana
Untuk kepentingan penyelidikan, Polda Jateng mengajukan permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Pihak keluarga menyetujuinya sehingga makam korban dibongkar pada Jumat (29/11/2024) sekira pukul 13.10 WIB.
Menurutnya, proyektil tersebut akan dijadikan barang bukti kasus penembakan.
"Kami yakin peluru masih berada di tubuh korban. Oleh karena itu, kami memohon persetujuan keluarga untuk ekshumasi, dan keluarga sudah mengizinkan," lanjutnya.
Ia menambahkan kematian GRO baru diketahui keluarga pada siang hari karena petugas kepolisian kesulitan mengidentifikasi korban.
"Identitas korban baru diketahui siang harinya. Sebelumnya, kami sempat kesulitan karena rekam sidik jari tidak langsung keluar," sambungnya.
Paman Gamma, Agung (49), menyayangkan sikap petugas kepolisian yang menunda pemberitahuan kematian GRO hampir 12 jam.
Baca juga: Nasib Aipda E usai Tiduri Selingkuhan di Mobil, Jadi Buron karena Kabur, Terancam Dipecat
"Alasannya tidak ada identitas dan rekam sidik jari tidak keluar."
"Padahal warga sekitar bilang sejak pagi hari rumah kami sudah dicari polisi berpakaian preman," bebernya, Selasa (3/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Selain itu, sejumlah barang korban seperti tas, dompet, ponsel, dan motor hingga kini belum dikembalikan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMNK 4 Semarang Mulai Jalani Sidang Etik
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tampang-Aipda-Robig-Zaenudin-38-yang-menembak-mati-pelajar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.