Siswa SMK Ditembak Polisi
Aipda Robig Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Tembakannya Menewaskan Siswa SMKN 4 Semarang
Propam Polda Jateng memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia terbukti menembak siswa SMK hingga tewas.
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38) menjalani sidang kode etik kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah pada Senin (9/11/2024) siang.
Dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng, Aipda Robig mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Propam Polda Jateng menyatakan Aipda Robig terbukti melakukan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sanksi PTDH atau pemecatan diputuskan dalam sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," paparnya, Senin.
Sidang etik digelar mulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 20.30 WIB.
Aipda Robig tampak mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.
Diketahui, Aipda Robig berdinas di Sat Narkoba Polrestabes Semarang.
Ia melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Dua siswa dinyatakan selamat, dan satu orang meninggal yakni GRO.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan sidang kode etik rencananya digelar pekan lalu, namun baru bisa terlaksana hari Senin.
Baca juga: Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Tak Ada Tawuran dan Serempetan, Usai Makan di Burjo
Ia menegaskan Polri berkomitmen menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
"Ini menjadi komitmen Polri bahwa Bapak Kapolri akan memberikan kepastian hukum bagi anggota, dan yang bersalah akan ditindak,” tukasnya.
Irjen Sandi mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang akan dilakukan Bareskrim Polri.
“Yang pasti sesuai dengan fakta yang ada, persidangan akan memberikan putusan sesuai dengan apa yang dilaksanakan para pelaku yang bersangkutan. Tunggu dulu, hasilnya seperti apa,” jelasnya.
Sidang kode etik dihadiri Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam yang memantau langsung jalannya sidang.
“Kebetulan hari ini kami kompolnas siang ini baru saja sampai di Semarang untuk menghadiri undangan dari Polda (Jawa Tengah) di Semarang untuk sidang etik pelaku penembakan,” ucap Choirul Anam.
Ia berharap sidang etik menghasilkan keputusan yang adil bagi keluarga korban dan proses sidang berjalan transparan.
"Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," tandasnya.
Baca juga: Ayah Gamma Ingin Temui Aipda Robig Penembak Anaknya dan Targetkan Kapolrestabes Semarang Dicopot
Kata Komnas HAM
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan tindakan Aipda Robig menembak tiga siswa SMK merupakan pelanggaran HAM.
Kesimpulan tersebut didapat setelah Komnas HAM melakukan rangkaian penyelidikan.
"Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).
Aksi Aipda Robig termasuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Motif penembakan juga karena urusan pribadi dan Aipda Robig tidak sedang bertugas.
"Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," lanjutnya.
Pelanggaran selanjutnya yakni mengeluarkan senjata api di hadapan anak di bawah umur.
"Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng untuk menindak Aipda Robig secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMNK 4 Semarang Mulai Jalani Sidang Etik
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Titis Anis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.