Agus Buntung dan Kasusnya
Jumlah Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Agus Buntung Kini 17, Terbaru Dilaporkan Anak di Bawah Umur
Komisi Disabilitas Daerah NTB mengatakan Agus Buntung kembali dilaporkan kasus pelecehan seksual. Jumlah laporan kini 17.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Jumlah korban dugaan pelecehan yang dilakukan pria disabilitas asal Mataram, I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kembali bertambah.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi membenarkan adanya penambahan dua korban yang melapor.
Joko mengatakan, dua korban tersebut salah satunya masih di bawah umur.
Baca juga: Video Penampakan Kamar TKP Dipakai Agus Buntung Diduga untuk Lecehkan Korban, Gelap dan Sempit
"Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping," kata Joko, Jumat (13/12/2024).
Dia mengatakan salah satu korban tersebut sempat dilakukan pelecehan seksual, sementara korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.
Sampai saat ini Joko mengatakan sudah ada sembilan saksi korban yang sudah diperiksa, namun yang sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual masih satu korban.
"Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban didewasa satu LP, namun bisa juga umpannya korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri," kata Joko.
Joko juga menyebutkan alat bukti video yang diberikan korban kepada KDD berupa video grooming seperti video korban lainnya.
Jumlah korban Agus kini bertambah menjadi 17 orang.
Polisi hati-hati menangani kasus
Polda NTB melakukan rekonstruksi rekonstruksi di Taman Udayana Mataram, sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Kemudian rekonstruksi dilanjutkan di dalam kamar homestay, lokasi yang diduga tempat Agus melecehkan para korbannya.
Rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini.
Baca juga: Tangani 2 Kelompok Rentan, Polda NTB Ngaku Hati-hati dalam Kasus Agus Buntung
Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.
Syarif juga menyampaikan penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.
Sumber: Tribun Lombok
Agus Buntung dan Kasusnya
Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah |
---|
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal |
---|
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan |
---|
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.