Status DT Penganiaya Dokter Koas di Palembang Belum Ditahan Polisi, Belum Tersangka
DT inisial terduga pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi hingga kini belum ditahan polisi.
Editor:
Hasanudin Aco

Luthfi adalah chief koas yang sedang menjalani praktik di RS Siti Fatimah.
Insiden bermula ketika korban menerima telepon dari LN yang meminta bertemu untuk membahas jadwal jaga koas.
Korban bersama dua rekannya menemui LN dan mahasiswi tersebut di sebuah kafe.
Namun, LN merasa korban dan rekannya tidak menanggapi pembicaraannya dengan serius.
DT, sopir LN kemudian naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Rekaman video menunjukkan LN sempat menyuruh korban berbicara dengan baik, tapi suasana memanas hingga terjadi pemukulan.
Pihak RS Siti Fatimah memastikan insiden tersebut terjadi di luar lingkungan rumah sakit.
"Kejadian ini tidak terkait dengan aktivitas di rumah sakit," ujar Yulis, Kepala Divisi Humas RSUD Siti Fatimah.
Ayah Korban Berharap Keadilan
Ayah korban, Wahyu Hidayat pun menyayangkan kasus penganiayaan ini bisa terjadi.
Ia pun telah melaporkan perbuatan DT ke polisi.
Kini ia berharap pihaknya mendapatkan keadilan.
"Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan, kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wahyu dikutip dari TribunSumsel.com.
Terkait kondisi putranya, Wahyu menuturkan bahwa Luthfi sudah diperbolehkan pulang semenjak dirawat di RS Bhayangkara Moh Hasan sejak Rabu (11/12/2024).
Meski begitu, Luthfi masih harus beristirahat di rumah.
"Masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa menyerahkan semua proses hukum ke polisi.
"Biarkan saja proses hukum berjalan," katanya.
Sumber: Tribun Sumsel/Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.