Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina Tak Menyerah, Aminah: Kami Yakin Mereka Tidak Bersalah

Inilah kabar terbaru soal PK yang diajukan oleh para terpidana dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. 

Seperti yang diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis seumur hidup.

Para terpidana yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

PK Saka Tatal Ditolak

Tak hanya tujuh terpidana saja yang pengajuan PK ditolak oleh MH.

Pengajuan PK dari mantan terpidana, kasus Vina, Saka Tatal juga ditolak MK.

"Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana," ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi: Lebih Baik Mati di Penjara Ketimbang Harus Mengakui

Mengutip TribunJabar.id, Saka Tatal merupakan mantan terpidana anak dalam kasus Vina ini.

Pada 2016 silam, Saka tatap masih berusia di bawah umur dan hanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

PK yang diajak Saka Tatal terdaftar dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Ditolak, Tangis Keluarga Terpidana Kasus Vina Pecah: Kalian Jahat, Tak Ada Keadilan di Negeri Ini

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan